Apa itu Sensus Pajak Nasional ?
Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak ( orang pribadi atau orang ) di seluruh wilayah indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
____________________________________________________________________________________
Apa dasar hukum SPN ?
Apa tujuan SPN ?
Menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Darma Perpajakan, yaitu :
Apa manfaat SPN ?
Siapa sasaran SPN ?
Orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise building dan kawasan pemukiman
____________________________________________________________________________________
Bagaimana tahapan pelaksanaan SPN ?
Bagaimana Cara Mengidentifikasi Petugas SPN ?
____________________________________________________________________________________
Apa yang ditanyakan petugas SPN ?
Untuk responden subjek pajak Orang Pribadi, antara lain :
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan responden untuk SPN ?
Responden Subjek Pajak Badan :
Apa yang harus dilakukan oleh respponden SPN ?
Setiap orang pribadi atau badan yang disensus wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas sensus pajak
____________________________________________________________________________________
Kapan Pelaksanaan SPN ?
SPN dilakukan secara bertahap
Tahap pertama akan dimulai tanggal 30 September 2011 dan berlanjut pada tahun berikutnya
____________________________________________________________________________________
www.pajak.go id
Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak ( orang pribadi atau orang ) di seluruh wilayah indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
____________________________________________________________________________________
Apa dasar hukum SPN ?
- Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
- Peraturan menteri keuangan nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional
Apa tujuan SPN ?
Menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Darma Perpajakan, yaitu :
- Seluruh Wajib Pajak ( WP ) terdaftar
- Seluruh objek pajak dipajaki
- Pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Apa manfaat SPN ?
- Menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak
- Meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat ( WP ) dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
- Meningkatkan peran serta masyarakat ( WP ) dalam mendukung kelangsungan pembangunan sehingga bangga menjadi warga negara
Siapa sasaran SPN ?
Orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise building dan kawasan pemukiman
____________________________________________________________________________________
Bagaimana tahapan pelaksanaan SPN ?
- Sebelum pelaksanaan SPN, petugas sensus pajak dapat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Daerah, Ketua RT / RW, pengelola sentra ekonomi / high rise building / pemukiman, perhimpunan / asosiasi, dan tokoh masyarakat
- Petugas sensus pajak melakukan sosialisasi kepada subjek pajak calon responden tentang rencana pelaksanaan sensus pelaksanaan sensus sebelum hari pelaksanaan SPN
- Sebelum melakukan wawancara, Petugas Sensus Pajak wajib menunjukkan surat tugas dan identitas, petugas sensus kemudian memberikan penjelasan kepada responden mengenai maksud tujuan SPN
- Petugas sensus pajak melakukan wawancara dengan responden untuk mengisi Formulir Isian Sensus ( FIS ) dan selanjutnya meminta responden untuk menandatangani FIS
Bagaimana Cara Mengidentifikasi Petugas SPN ?
- Dapat menunjukkan surat tugas
- Mengenakan tanda pengenal ( Name Tag ) petugas sensus pajak
____________________________________________________________________________________
Apa yang ditanyakan petugas SPN ?
Untuk responden subjek pajak Orang Pribadi, antara lain :
- Identitas subjek pajak
- Status tempat tinggal / usaha
- Tanggungan
- Penghasilan
- Jumlah karyawan
- Identitas badan
- Penanggung jawab
- Kepemilikan badan
- Jenis usaha
- Jumlah karyawan
- Peralatan
- Pembukuan
- Status badan
- Identitas objek pajak
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan responden untuk SPN ?
Responden Subjek Pajak Badan :
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ), jika PKP
- Akta pendirian
- Nomor pelanggan PLN
- SPPT PBB
- KTP / Paspor / KITAS penanggung jawab / pengurus
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ), jika PKP
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / Paspor / KITAS
- SPPT PBB
- Nomor pelanggan PLN
Apa yang harus dilakukan oleh respponden SPN ?
Setiap orang pribadi atau badan yang disensus wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas sensus pajak
____________________________________________________________________________________
Kapan Pelaksanaan SPN ?
SPN dilakukan secara bertahap
Tahap pertama akan dimulai tanggal 30 September 2011 dan berlanjut pada tahun berikutnya
____________________________________________________________________________________
SPN DAN SEMUA PELAYANAN PERPAJAKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA
www.pajak.go id
No comments:
Post a Comment