Translate

SPN ( Sensus Pajak Nasional )

Apa itu Sensus Pajak Nasional ?

Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak ( orang pribadi atau orang ) di seluruh wilayah indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
____________________________________________________________________________________

Apa dasar hukum SPN ?
  1. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
  3. Peraturan menteri keuangan nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional
____________________________________________________________________________________

Apa tujuan SPN ?
Menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Darma Perpajakan, yaitu :
  1. Seluruh Wajib Pajak ( WP ) terdaftar
  2. Seluruh objek pajak dipajaki
  3. Pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai peraturan perundangan yang berlaku
____________________________________________________________________________________

Apa manfaat SPN ?
  1. Menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak
  2. Meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat ( WP ) dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat ( WP ) dalam mendukung kelangsungan pembangunan sehingga bangga menjadi warga negara
____________________________________________________________________________________

Siapa sasaran SPN ?
Orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise building dan kawasan pemukiman
____________________________________________________________________________________

Bagaimana tahapan pelaksanaan SPN ?
  1. Sebelum pelaksanaan SPN, petugas sensus pajak dapat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Daerah, Ketua RT / RW, pengelola sentra ekonomi / high rise building / pemukiman, perhimpunan / asosiasi, dan tokoh masyarakat
  2. Petugas sensus pajak melakukan sosialisasi kepada subjek pajak calon responden tentang rencana pelaksanaan sensus pelaksanaan sensus sebelum hari pelaksanaan SPN
  3. Sebelum melakukan wawancara, Petugas Sensus Pajak wajib menunjukkan surat tugas dan identitas, petugas sensus kemudian memberikan penjelasan kepada responden mengenai maksud tujuan SPN
  4. Petugas sensus pajak melakukan wawancara dengan responden untuk mengisi Formulir Isian Sensus    ( FIS ) dan selanjutnya meminta responden untuk menandatangani FIS
____________________________________________________________________________________

Bagaimana Cara Mengidentifikasi Petugas SPN ?
  1. Dapat menunjukkan surat tugas
  2. Mengenakan tanda pengenal ( Name Tag ) petugas sensus pajak
Jika terdapat keraguan, silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama tempat anda terdaftar
____________________________________________________________________________________

Apa yang ditanyakan petugas SPN ?
Untuk responden subjek pajak Orang Pribadi, antara lain :
  1. Identitas subjek pajak
  2. Status tempat tinggal / usaha
  3. Tanggungan
  4. Penghasilan
  5. Jumlah karyawan
Untuk responden subjek pajak Badan, antara lain :
  1. Identitas badan
  2. Penanggung jawab 
  3. Kepemilikan badan
  4. Jenis usaha
  5. Jumlah karyawan
  6. Peralatan
  7. Pembukuan
  8. Status badan
  9. Identitas objek pajak
____________________________________________________________________________________

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan responden untuk SPN ?
Responden Subjek Pajak Badan :
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  2. Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ), jika PKP
  3. Akta pendirian
  4. Nomor pelanggan PLN
  5. SPPT PBB
  6. KTP / Paspor / KITAS penanggung jawab / pengurus
Responden Subjek Pajak Orang Pribadi : 
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  2. Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PKP ), jika PKP
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / Paspor / KITAS
  4. SPPT PBB
  5. Nomor pelanggan PLN
____________________________________________________________________________________

Apa yang harus dilakukan oleh respponden SPN ?
Setiap orang pribadi atau badan yang disensus wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas sensus pajak
____________________________________________________________________________________

Kapan Pelaksanaan SPN ?
SPN dilakukan secara bertahap
Tahap pertama akan dimulai tanggal 30 September 2011 dan berlanjut pada tahun berikutnya
____________________________________________________________________________________

SPN DAN SEMUA PELAYANAN PERPAJAKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA




www.pajak.go id  

 

No comments: